Thursday, January 03, 2008

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Sekedar pengen sharing aja nih syarat syarat untuk mendapatkan IMB di kota Depok. Tidak begitu ribet kog, asal mengikuti alur birokrasi yang ada. Tapi sih gw baru bertanya ajah nih di kelurahan setempat belum sempat ngelakuinnya :D

Begini langkah untuk mendapatkan IMB :
  1. Surat pengantar dari RT
  2. Surat pengantar yang isinya tetangga sekitar menyetujui pembangunannya
  3. Surat pengantar dari RW
  4. Surat pengantar dari kelurahan yang menyertakan semua syarat di atas dan sket dari gambar rumah yang ingin di bangun. Ini ada biaya yang harus dikeluarkan untuk ke kelurahan sekitar 150 ribu sampai 200 ribu.
  5. Surat pengantar dari Kecamatan plus dokumen IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). Ini juga ada biaya yang harus dikeluarkan. Tapi belum tau jumlahnya. IPR itu semacam dokumen yang menyatakan bahwa pembangunan rumah harus dimulai dari jarak 5 meter yang dihitung dari jalan utama depan rumah
  6. Proses di kotamadya Depok. Nah, ini yang lumayan besar biayanya, yaitu 15 ribu sampai 20 ribu untuk hitungan per meter persegi luas tanah yang dimiliki. Jadi hitung ajah sendiri klo memiliki luas tanah lebih dari 200 meter persegi .. :D

Dan IMB itu ada masa berlakunya, yaitu bila dalam waktu 6 bulan semenjak IMB telah dikeluarkan, tidak ada proses kegiatan pembangunan maka IMB akan di nyatakan hangus dan harus memulai proses dari awal lagi.


Jadi , sudahkah anda memiliki IMB ? *gaya petugas kelurahan*

3 comments:

Anonymous said...

oya..lupa tadi di MP.. :p
kalo di bandung sih, form buat surat pengantar RT/RW nya udah ada. tinggal tanda tangan jadinya. :D

btw, udah mulai bangun rumah nih ?

-imgar-

Yayi said...

didoain sukses bangun rumahnya :D

Anonymous said...

Wah lagi bangun rumah Bal ??? kapan sukurannya hahahaha