Wednesday, January 30, 2008

Pingsan

Iya, Pingsan ? Pernah ngalamin nda ? Gw sampai saat ini baru sekali ngalamin pingsan. Udah lama, dua tahun yang lalu dah. Kejadiannya nda usah diceritakan di sini ya. Sangat memalukan pokoknya .

Nah, tadi pagi gw juga ampir pingsan. Kejadiannya waktu berangkat kerja tadi. KRL walaupun 2 set, tumben penuh. Jadi agak berdesak desakan. Kebetulan posisi gw di tengah. Dua stasiun udah terlewati, tapi kog gw mendadak lemes ya, keluar keringat dingin, trus kepala gw mulai puyeng. Wah, bahaya nih. Bisa bisa gw ambruk nih di tengah lautan manusia. Gw berusaha mendekati pintu gerbong *dengan penuh perjuangan*, biar mendapat udara segar. Alhamdulilah, usaha gw nda sia sia. Kondisi gw berangsur pulih setelah merasakan sapuan angin semilir di wajah. Dan sampai tujuan dengan selamat *lega*

Besok, gw nda mau ke bagian tengah gerbong lagi ah. Gw akan kembali ke posisi default yaitu deket sambungan gerbong, biar selalu mendapat AC alias angin cepoi cepoi


Thursday, January 03, 2008

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Sekedar pengen sharing aja nih syarat syarat untuk mendapatkan IMB di kota Depok. Tidak begitu ribet kog, asal mengikuti alur birokrasi yang ada. Tapi sih gw baru bertanya ajah nih di kelurahan setempat belum sempat ngelakuinnya :D

Begini langkah untuk mendapatkan IMB :
  1. Surat pengantar dari RT
  2. Surat pengantar yang isinya tetangga sekitar menyetujui pembangunannya
  3. Surat pengantar dari RW
  4. Surat pengantar dari kelurahan yang menyertakan semua syarat di atas dan sket dari gambar rumah yang ingin di bangun. Ini ada biaya yang harus dikeluarkan untuk ke kelurahan sekitar 150 ribu sampai 200 ribu.
  5. Surat pengantar dari Kecamatan plus dokumen IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). Ini juga ada biaya yang harus dikeluarkan. Tapi belum tau jumlahnya. IPR itu semacam dokumen yang menyatakan bahwa pembangunan rumah harus dimulai dari jarak 5 meter yang dihitung dari jalan utama depan rumah
  6. Proses di kotamadya Depok. Nah, ini yang lumayan besar biayanya, yaitu 15 ribu sampai 20 ribu untuk hitungan per meter persegi luas tanah yang dimiliki. Jadi hitung ajah sendiri klo memiliki luas tanah lebih dari 200 meter persegi .. :D

Dan IMB itu ada masa berlakunya, yaitu bila dalam waktu 6 bulan semenjak IMB telah dikeluarkan, tidak ada proses kegiatan pembangunan maka IMB akan di nyatakan hangus dan harus memulai proses dari awal lagi.


Jadi , sudahkah anda memiliki IMB ? *gaya petugas kelurahan*

Wednesday, January 02, 2008

Sebuah Jawaban

Masih pada ingat khan postingan blog gw yang ini ?

Tadi siang gw sudah memberi jawabannya. Mudah mudahan pilihan gw ini benar . Mudah mudahan juga pilihan gw kali ini memberi kesempatan bagi gw untuk mengembangkan karir dan menambah pengetahuan di bidang lain.

Doa kan yah ...
Amin ya rabbal 'alamin

:)